Aktivitas bisnis lintas yurisdiksi membawa konsekuensi perpajakan yang semakin kompleks, khususnya terkait hubungan afiliasi dan pemanfaatan perjanjian pajak antarnegara. Kesalahan dalam penentuan harga transfer maupun penerapan tax treaty dapat memicu koreksi pajak, sengketa internasional, hingga eksposur risiko reputasi perusahaan.
Pelatihan ini dirancang untuk membantu profesional memahami kerangka Pajak Internasional dengan fokus pada pengelolaan Transfer Pricing dan pemanfaatan Tax Treaty secara tepat. Peserta akan diajak memahami pendekatan analisis kewajaran transaksi afiliasi, teknik pemilihan metode transfer pricing, serta pemenuhan kewajiban dokumentasi sesuai regulasi di Indonesia.
Selain itu, program ini juga membahas bagaimana tax treaty digunakan dalam praktik, termasuk pengaturan hak pemajakan antarnegara dan mekanisme penyelesaian sengketa pajak internasional. Materi disampaikan secara sistematis dengan pendekatan praktis yang relevan untuk kebutuhan korporasi dan profesional.