Program ini dirancang untuk membekali peserta dengan kemampuan menyusun Struktur dan Skala Upah secara tepat dan sesuai regulasi, termasuk PP No. 78 Tahun 2015 dan Permenakertrans No. 1 Tahun 2017. Pelatihan menekankan kepatuhan hukum sekaligus penerapan praktik pengupahan yang adil dan transparan di perusahaan.
Peserta akan memahami langkah-langkah penyusunan struktur upah yang sistematis, mulai dari analisis jabatan, evaluasi posisi pekerjaan, hingga penetapan skala gaji dan tunjangan. Selain itu, program ini membahas konsekuensi ketidakpatuhan, seperti risiko sanksi administratif, dan bagaimana perusahaan dapat mempersiapkan diri menghadapi pengawasan dari instansi ketenagakerjaan.
Pelatihan ini tidak hanya menekankan aspek kepatuhan, tetapi juga mendorong efisiensi dalam pengelolaan gaji dan perencanaan sumber daya manusia, sehingga organisasi dapat menciptakan sistem kompensasi yang adil, transparan, dan mendukung produktivitas karyawan.