Tindak lanjut adanya UU Ciptakerja yang diterbitkan Pemerintah adalah terbitnya UU No. 35 tahun 2021 yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja. Khususnya PKWT dibutuhkan pemahaman lebih lanjut agar penerapannya diperusahaan tetap berpedoman dan tidak melanggar UU yang berlaku.
Menurut Pasal 1 ayat (21) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja bersama (PKB) merupakan perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara satu atau lebih serikat pekerja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kepada dua belah pihak. Serikat pekerja yang bisa melakukan perundingan PKB harus tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Penyusunan PKB tentu memiliki tujuan tersendiri bagi perusahaan maupun pekerja. Salah satu tujuannya adalah menekankan apa saja yang menjadi hak serta kewajiban pekerja dan pengusaha. Artinya, kedua hal ini berbanding lurus. Jika kewajiban sudah dilakukan, maka hak pun akan diterima. PKB juga bertujuan untuk membangun hubungan yang damai dalam perusahaan.
Selain PKB, UU Ketenagakerjaan juga mengenal perjanjian kerja (PP) yang diartikan sebagai perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perbedaan antara PKB dengan perjanjian kerja terletak di keberlakuan perjanjian tersebut di perusahaan dan pihak yang membuat. PKB dibuat secara bersama-sama melalui perundingan antara perusahaan dan pekerja sehingga pekerja dapat menyuarakan aspirasinya serta memberikan saran. Selain itu, dalam satu perusahaan hanya ada 1 PKB/PP yang akan berlaku dan mengikat bagi seluruh pekerja, sebagaimana disebutkan pada Pasal 118 UU Ketenagakerjaan. Lain halnya dengan perjanjian kerja yang mengikat pekerja secara individu akan tetapi pekerja masih boleh memberikan saran dalam pembuatan perjanjian kerja.