Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 memegang peranan krusial dalam pengelolaan kewajiban pajak atas penghasilan individu, baik karyawan maupun pihak lain yang menerima imbalan jasa. Kesalahan dalam penerapan ketentuan, perhitungan, maupun pelaporan PPh 21/26 dapat menimbulkan risiko kepatuhan dan konsekuensi administratif bagi perusahaan.
Program pelatihan ini dirancang untuk membantu peserta memahami secara menyeluruh ketentuan PPh Pasal 21/26 serta Pajak Penghasilan Orang Pribadi (WP-OP) berdasarkan regulasi yang berlaku. Tidak hanya membahas aspek normatif, pelatihan ini juga menekankan penerapan praktis melalui simulasi, pembahasan kasus, dan latihan pengisian SPT. Dengan pendekatan tersebut, peserta diharapkan mampu mengelola kewajiban PPh secara akurat, konsisten, dan sesuai ketentuan perpajakan.