Program sertifikasi ini diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menilai dan mengakui kompetensi profesional dalam mengelola hubungan industrial di perusahaan. Skema ini dirancang bagi manajer yang bertanggung jawab merancang, menerapkan, dan mengevaluasi kebijakan serta program hubungan industrial, menjaga keseimbangan antara kebutuhan perusahaan dan hak karyawan atau serikat pekerja.
Melalui penilaian berbasis standar kompetensi BNSP, peserta akan diuji untuk memastikan penguasaan praktik profesional yang relevan, mulai dari pengelolaan konflik, kebijakan ketenagakerjaan, komunikasi organisasi, hingga koordinasi tripartit dengan pihak terkait. Program ini mendukung perusahaan dalam memiliki Manajer Hubungan Industrial yang kompeten, handal, dan mampu meningkatkan kualitas hubungan industrial secara strategis.